Tampilkan postingan dengan label batam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label batam. Tampilkan semua postingan
AKSI BURUH PT.SANMINA-SCI BATAM
"Buruh Berjuang Sendiri"
Dalam Hubungan Industrial di Indonesia hari ini, suka tidak suka, percaya atau tidak percaya ... yang namanya buruh adalah rantai makanan dengan derajat paling rendah.
Pemerintah dan aparat dengan kekuasaannya lebih memilih untuk berpihak kepada Pengusaha. Dalam Aksi Mogok Kerja Serikat Pekerja FSPMI Sanmina-SCI Batam kita sudah merasakanya.
Semenjak awal rencana mogok kerja, PUK mengalami intimidasi dengan dipanggil oleh HRD ke dalam ruangan pertemuan yang ternyata didalamnya sudah lengkap hadir 3 instansi, Disnaker, Tunas Karya (mengaku sebagai Konsultan ketenagakerjaan) dan kepolisian (mengaku sebagai kanit intel). Rupanya isi pertemuan tsb ke tiga instansi dgn secara beramai-ramai mendukung keinginan manajemen sanmina untuk melemahkan rencana mogok kerja.
yang menarik adalah pihak yang mengaku konsultan dan pihak dinas tenaga kerja kompak berusaha menyamarkan rencana mogok kerja sebagai aksi yang tidak sesuai aturan undang undang dengan menggunakan kepmen 232 bahwa mogok kerja sebagai akibat gagalnya perundingan dan harus secara jelas dinyatakan dengan kalimat "jalan buntu/ deadlock/ sepakat tidak sepakat" didalam risalah perundingan.
Padahal yang namanya pengusaha hitam sampai kiamat pun tidak akan pernah menuliskan kalimat "jalan buntu" didalam risalah perundingan karena memang strategi awal dari konsultan kepada pengusaha hitam diarahkan agar dalam perundingan yang sudah berjalan 4 kali tidak ada satupun kallimat jalan buntu dituliskan.
Serikat Pekerja walaupun tidak pernah sekolah hukum tetapi masih bisa membaca, dan melihat kepmen tersebut hanya mensyaratkan gagalnya perundingan didalam risalah bukan harus tertulis "deadlock" tetapi cukup dengan memahami esensi yang tertera didalam risalah bahwa perundingan telah gagal dengan bukti bahwa pengusaha:
"hanya sebatas memenuhi aturan sebagai melayani pertemuan berunding tetapi didalam meja perundingan sebenarnya tidak mau sedikitpun berunding".
dan sekali lagi serikat pekerja walaupun tidak pernah sekolah hukum tetap masih bisa mendapatkan dasar hukum lain yang menguatkan syahnya mogok kerja akibat gagalnya perundingan dengan menggunakan UU no.2/2004 ttg. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang secara jelas menyatakan bahwa setelah perundingan bipartit yang gagal maka proses selanjutnya adalah mediasi ke tripartit, dalam hal ini adalah disnaker.
dengan manajemen telah mendaftarkan perselisihan ke jalur mediasi bahkan telah terjadi mediasi satu kali di disnaker maka tanpa perlu banyak argumentasi sebenarnya manajemen sanmina telah menyatakan sendiri bahwa perundingan bipartit telah gagal.
dengan berbekal keyakinan tersebut serikat menyatakan tetap akan menjalankan hak dasar serikat pekerja "Hak Mogok Kerja" per tanggal 24 Desember 2014.
Setelah gagal melemahkan keinginan serikat untuk tetap mogok kerja, selanjutnya banyak argumentasi digunakan 4 pihak menghadapi 1 pihak serikat pekerja untuk memundurkan tanggal mulai dari aksi mogok kerja, dengan meminta dimulainya aksi mogok tanggal 7 januari 2015.
dari mulai ancaman intimidasi penangkapan, hingga isu SARA berusaha di gulirkan dalam ruangan tersebut.
tetapi sekali lagi Serikat pekerja (diwakili oleh Sekertaris PUK Bung Dedd Surr dan Waka Perempuan Bing Melia Anggraini) bukan orang yang pernah sekolah hukum tetapi sangat percaya bahwa keadilan harus diperjuangkan dengan resiko apapun, dan tidak bergeming sedikitpun untuk melaksanakan hak mogok kerja per tanggal 24 desember 2014.
Setelah Mogok Kerja terlaksana hingga hari ke 10, dan pihak serikat meminta surat penegasan mogok yang sah, maka terbitlah surat penegasan Disnaker bahwa mogok kerja yang dilakukan sudah sesuai syarat syarat undang undang 13/2003 pasal 140.
tetapi sekali lagi keberpihan pemerintah rupanya hanya milik kaum Pemodal, dengan point ke dua dari penegasan bahwa mogok yang dilakukan serikat berdasarkan tuntutannya adalah tidak Normatif.
Saya sebagai Ketua Serikat sudah mengirim SMS protes keras kepada pihak Kadisnaker dan Kabid Saker isinya :
"Pak Zarefriadi Ref yang terhormat, mohon maaf kami protes keras dengan penetapan secara prematur dari disnaker bahwa "TUNTUTAN" mogok kerja yang kita lakukan tidak normatif. Padahal belum ada pertemuan baik bipartit maupun tripartit untuk membahas tuntutan serikat pekerja terkait mogok kerja yang sudah/sedang berlangsung. bahkan dalam surat pemberitahuan serikat hanya menyebutkan alasan mogok kerja, bukan "TUNTUTAN" mogok kerja".
Keberpihakan Kejam dan tanpa dasar dari pihak Disnaker yang berpotensi membunuh kehidupan ratusan buruh beserta anak anaknya!!!
Karena di hari 13 aksi mogok kerja dengan secara kejam pula Pengusaha hitam memotong upah buruhnya dengan menggunakan nota kejam disnaker.
Luarbiasa Disnaker Kota Batam!
Kami ingatkan sekali lagi kepada disnaker kota Batam!
1. Normatifnya moker tidak/belum bisa diputuskan tanpa dasar tuntutan yg belum pernah disebutkan sebelumnya oleh serikat pekerja.
2. Normatifnya moker tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa karena sesuai dengan Tuntutan Serikat Pekerja yang baru kami release di hari ke 13, ada pasal intimidasi yang dilanggar pengusaha asing (sangat normatif karena berdasarkan UU21/2000) dan harus terlebih dahulu dibuktikan sebelum dinyatakan tidak terbukti.
Cc:
Komisi IV DPRD Kota Batam Bpk. Ricky Indrakari
Ketua PCEE bung Yoni Mulyo Widodo
Sekertaris PCEE bung Frezi Anwar
Sekertaris KC bung Suprapto Spmi
Waka Hubungan Industrial PCEE bung Indra Syahlan
UNION BUSTING KETUA PUK SPEE FSPMI SANMINA-SCI BATAM
Kronologi tentang PHK Ketua PUK FSPMI Sanmina-SCI Batam.
Atas Nama : Darmo Juwono
Badge No. : 80321
Jabatan : Assisten Engineer Process Engineering.
Date Joint : 17 Mei 2004.
Jabatan Organisasi:
1. Ketua PUK SPEE FSPMI Sanmina-SCI Batam.
2. Anggota Dewan Pengupahan Kota Batam.
3. Bendahara Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam.
Atas Nama : Darmo Juwono
Badge No. : 80321
Jabatan : Assisten Engineer Process Engineering.
Date Joint : 17 Mei 2004.
Jabatan Organisasi:
1. Ketua PUK SPEE FSPMI Sanmina-SCI Batam.
2. Anggota Dewan Pengupahan Kota Batam.
3. Bendahara Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam.
>1. Bahwa Rabu, 8 Oktober 2014
Sdr.Darmo Juwono menerima surat penggilan, untuk menemui HRD Sanmina-SCI Batam pada hari Kamis, 9 Oktober 2014 sesuai dengan perihal panggilan adalah status hubungan kerja.
Dikarenakan tanggal 9 Oktober 2014 adalah jadwal Perundingan Pertama UMK Batam 2015, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan.
>2. Bahwa Jumat, 10 Oktober 2014
Sdr.Darmo Juwono memenuhi panggilan dan bertemu dengan Assisten Manajer HRD Sanmina-SCI Batam Sdr. Supriyatno, SH.
• Bahwa HRD langsung menyodorkan Surat Risalah Perundingan Bipartit Pemutusan Hubungan Kerja kepada Sdr. Darmo Juwono yang didalamnya sudah tersusun rapih Pendapat Pengusaha yang berisi tentang pelanggaran-pelanggaran disiplin hingga mendapatkan Surat Peringatan 3 (tiga).
i. Pengusaha memberikan Peringatan Lisan tanggal 24 Januari 2014, karena sdr. Darmo Juwono tidak melakukan pekerjaan tetapi mencatatkan kehadiran.
ii. Pengusaha memberikan Surat Peringatan I (satu) tanggal 15 April 2014 karena sering datang terlambat dan tanpa pemberitahuan kepada atasannya.
iii. Pengusaha memberikan Surat Peringatan II (dua) tanggal 16 Mei 2014 karena pada tanggal 5 Mei 2014 meninggalkan perusahaan tanpa ijin atasan dari jam 13.00 hingga 17.00 wib dan pada daftar kehadiran tercatat pulang jam 21.15.
iv. Pengusaha mengeluarkan Surat Peringatan III (tiga) tanggal 21 Mei 2014 karena Sdr. Darmo Juwono pada tanggal 9 Mei 2014 tidak berada di tempat kerja dari jam 13.00 hingga 14.30.
• Bahwa Sdr. Darmo Juwono meminta bukti copy Surat Peringatan, karena sebelumnya tidak pernah dipanggil untuk diberitahu dan menerima Surat Peringatan 2 (dua) dan Surat Peringatan 3 (tiga).
• Bahwa HRD tidak bersedia memberikan bukti copy Surat Peringatan tersebut.
• Bahwa Sdr. Darmo Juwono memberikan Penjelasan terkait Peringatan Lisan dan Peringatan I (satu), memang ada dipanggil untuk menemui Operation Manager a/n. Soon Nguan Tan (SN Tan) dan memberikan penjelasan bahwa keterlambatan keberadaannya diluar lingkungan perusahaan adalah untuk menjalankan tugas sebagai Pengurus Konsulat Cabang FSPMI Batam.
• Bahwa Sdr. Darmo Juwono juga mengatakan bahwa selama ini tidak mendapatkan Diagram Struktur Organisasi sehingga tidak tahu harus melaporkan aktivitasnya kepada siapa, karena tidak jelas siapa atasannya langsung.
• Bahwa Sdr. Darmo Juwono juga mengatakan bahwa Surat Peringatan tidak sah secara hukum karena dasar hukumnya masih bermasalah, berkaitan dengan Peraturan Perusahaan yang sudah habis masa berlakunya dan mengandung unsur Wanprestasi (pelanggaran kesepakatan) pada saat melakukan perpanjangannya.
• Bahwa sebelumnya Peraturan Perusahaan sudah dibicarakan antara HRD dengan Serikat Pekerja, hingga tercapai kesepakatan bahwa serikat pekerja setuju untuk memperpanjang Peraturan Perusahaan sesuai dengan aturan undang-undang tenaga kerja selama 1 (satu) tahun dengan harapan peraturan penggantinya, yaitu PKB (Perjanjian Kerja Bersama) bisa cepat diselesaikan sebelum 1 (satu) tahun masa berlaku Peraturan Perusahaan Perpanjangan habis.
• Bahwa akhirnya Peraturan Perusahaan terbit dengan masa berlaku 2 (dua) tahun, sehingga Serikat Pekerja mengganggap Peraturan Perusahaan cacad hukum karena mengandung unsur Wanprestasi (pelanggaran kesepakatan).
• Bahwa dengan dasar tersebut Sdr. Darmo Juwono memohon maaf karena tidak akan mengakui keabsahan Surat Peringatan karena dasar Peraturan Perusahaan mengandung unsur cacad hukum.
• Bahwa sebagai niat baik dari pemanggilan oleh Operation Manager Sdr. Darmo Juwono Bersedia melakukan perbaikan disiplin kerja, dan meminta agar dibuatkan diagram organisasi (organsization chart) agar mudah koordinasi untuk keperluan organisasi serikat di waktu kerja.
• Bahwa terkait disiplin kerja juga disampaikan oleh Sdr. Darmo Juwono perlahan lahan semenjak aktif di Sebagai Ketua Serikat Pekerja, ada kesan Sdr. Darmo Juwono di Non Jobkan secara halus sehingga tidak pernah lagi diberikan kesempatan untuk memperoleh tambahan pendapatan dari upah lembur.
• Bahwa salah satu cara intimidasi halus bagi pengurus serikat pekerja adalah dengan cara tidak diberikan kesempatan melakukan pekerjaan lembur agar upah yang diterima hanya sebatas upah pokok saja.
• Bahwa dalam melaksanakan penugasan dari Serikat Pekerja sebagai Anggota Konsulat Cabang sering kali penugasan tidak diberikan cuti serikat, sehingga lebih banyak terkena potongan cuti tahunan atau potongan upah karena absen.
• Bahwa dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai anggota Dewan Pengupahan Kota Batam Pihak Pengusaha tidak dapat menolak untuk memberikan dispensasi karena Sdr. Darmo Juwono menggunakan haknya sesuai undang-undang 13/2003 yaitu melaksanakan tugas negara karena surat dispensasi dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
>3. Bahwa pada sekitar Bulan Maret, telah terjadi perundingan pengupahan di internal PT. Sanmina-SCI Batam dengan satu masalah tidak sepakat, yaitu kepastian tanggal pembayaran upah sundulan dan upah baru 2014.
• Bahwa manajemen tidak mau memberikan kepastian tanggal dan bulan pembayaran sehingga perundingan berakhir tanpa kesepakatan.
• Bahwa manajemen tidak memberikan solusi dengan permasalahan tanggal dan bulan pembayaran upah baru dan upah sundulan sehingga menimbulkan keresahan bagi mayoritas pekerja Sanmina-SCI Batam.
• Bahwa dengan tanpa koordinasi dengan Serikat Pekerja akhirnya pekerja PT. Sanmina-SCI melakukan demo spontan ke HRD untuk menuntut segera dibayarkannya upah baru dan upah sundulan tahun 2014.
• Bahwa Serikat Pekerja berada dalam posisi sulit untuk menghentikan aksi demo spontan pekerja PT. Sanmina-SCI Batam dikarenakan tuntutannya adalah hak dasar sebagai pekerja yaitu permasalahan upah.
• Bahwa untuk penyelesaian masalah pihak serikat pekerja akhirnya mengadukan kasus tersebut untuk meminta nota dinas pengawas ketenaga kerjaan agar diterapkan sesuai dengan aturan undang-undang mengenai perlindungan upah yaitu menggunakan sanksi denda atas keterlambatan pembayaran upah.
• Bahwa setelah dikoordinasikan dengan Pengawas KetenagaKerjaan Sdr. Zalfirman, akhirnya Pengusaha memilih untuk memenuhi tuntutan denda kepada pekerja PT. Sanmina-SCI yang bermasa kerja dibawah 1 (satu) tahun.
>4. Bahwa pada sekitar Bulan April, melalui Ketua Konsulat Cabang Sdr. Yoni Mulyo Widodo Sdr. Darmo Juwono diberitahukan bahwa Pihak Manajemen Sanmina-SCI Batam melalui Tunas Karya Bpk. Kushadi Menyampaikan, akan mempidanakan Ketua Serikat PUK Sanmina-SCI Batam karena telah melakukan pembiaran terhadap aksi demo spontan pekerja PT. Sanmina-SCI Batam.
>5. Bahwa Sdr. Darmo Juwono sebagai Ketua Serikat Pekerja PUK PT. Sanmina-SCI Batam merasakan bahwa informasi tersebut adalah salah satu bentuk Intimidasi nyata kepada aktivis serikat pekerja.
>6. Bahwa Sdr. Darmo Juwono juga merasakan intimidasi sebagai beban berat sehingga bukan hanya menurunkan motivasi kerja tetapi juga mematikan motivasi kerja karena suasana intimidasi semakin kental.
>7. Bahwa perbaikan disipilin yang sudah diusahakan oleh Sdr. Darmo Juwono tidak mendapatkan apresiasi malah sebaliknya mendapatkan tekanan intimidasi sudah disampaikan kepada Ketua Konsulat Cabang Sdr. Yoni Mulyo Widodo.
>8. Bahwa intimidasi juga berkaitan dengan usaha Serikat Pekerja PUK PT. Sanmina-SCI Batam untuk secepatnya menyelesaikan Perundingan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dimana dalam PKB tersebut akan jelas Hak dan Kewajiban Pengurus Serikat Pekerja dibicarakan dan diputuskan bersama antara serikat pekerja dan pengusaha, sehingga modus intimidasi dengan memakai alasan Indisipliner tidak akan menimpa Pengurus Serikat Pekerja.
>9. Bahwa Proses PHK Sdr. Darmo Juwono ada kaitannya dengan Proses Pembentukan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) dimana Perundingan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) memang terkesan sengaja diulur-ulur agar senjata pengusaha untuk mem PHK Pengurus Serikat pekerja dapat dilakanakan dengan tanpa hambatan, terbukti perundingan berjalan sangat lamban dan tidak wajar.
• Contoh:
i. Perundingan untuk tata tertib PKB berjalan hingga kira-kira 4 (empat) kali pertemuan.
ii. Perundingan untuk pembukaan (mukadimah) PKB berjalan hingga kira-kira 5 (lima) kali pertemuan.
iii. Perundingan untuk definisi PKB berjalan hingga kira-kira 6 (enam) kali pertemuan.
iv. Hingga terjadinya awal pemanggilan Sdr. Darmo Juwono oleh HRD, haknya sebagai Ketua Serikat Pekerja dan Ketua Tim Perundingan PKB diabaikan oleh manajemen PT. Sanmina-SCI Batam dengan cara melarang Sdr. Darmo Juwono masuk kedalam perundingan walaupun masih resmi sebagai ketua serikat sekaligus ketua tim perunding PKB.
>10. Bahwa Proses PHK Sdr. Darmo Juwono diduga kuat sekaligus juga untuk mengganggu konsentrasi Perundingan UMK Kota Batam. Setiap Perundingan Bipartit masalah PHK Sdr. Darmo Juwono yang diajukan oleh Manajemen PT. Sanmina-SCI Batam selalu bertabrakan dengan Perundingan UMK Kota Batam yaitu tanggal dibawah ini:
• Kamis, 9 Oktober 2014 Perundingan Pertama UMK Kota Batam 2015.
• Selasa, 14 Oktober 2014 Perundingan Kedua UMK batam 2015.
• Kamis, 16 okt 2014 Perundingan ketiga UMK Batam 2015.
• Selasa, 21 Oktober 2014 Perundingan Keempat UMK Batam 2015
• Kamis, 23 Oktober 2014 Perundingan Kelima UMK Batam 2015.
>11. Bahwa menanggapi Intimidasi dari Pihak Manajemen PT. Sanmina-SCI Batam Pengurus Unit Kerja PUK SPEE FSPMI PT. Sanmina-SCI Batam, secara resmi mengajukan untuk melaksanakan Haknya untuk Mogok Kerja dikarenakan gagalnya perundingan bipartit yang dilakukan antara PUK FSPMI PT. Sanmina-SCI Batam dengan Manajemen PT. Sanmina-SCI Batam pada tanggal 12 Desember 2014 untuk sesuai dengan aturan undang undang melakukan pemberitahuan Mogok Kerja kepada manajemen dan dinas terkait (Disnaker) selambat lambatnya 7 hari kerja, dan Mogok Kerja dilakukan pada tanggal 24 Desember 2014.
PUK SPEE FSPMI PT. Sanmina-SCI Batam
Ketua
Sekertaris
(Darmo Juwono)
(Dedi Suryadi)
MARI TETAP 1 KOMANDO..!!
sumber:
http://jabarbersatu.com/union-busting-ketua-puk-spee-fspmi-sanmina-sci-batam/
Langganan:
Postingan (Atom)